Senin, 29 Oktober 2012

Peran Sosiologi dalam Memberantas Korupsi di Indonesia



Bagaimana Peranan Sosiologi dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia ????
Sebelum menjelaskan peranannya, kita pahami dulu apa itu “Korupsi “?

A.  Pengertian Korupsi
Secara umum arti korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada penjabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga, dan teman atau kelompoknya. Sebab-sebab terjadinya korupsi, antara lain :
1.      Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan
2.      Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan (teman/kelompok)
3.      Lemahnya ketertiban hukum
4.      Adanya kesempatan
5.      Kelemahan ajaran agama dan etika
Sering kali korupsi dilakukan tidak hanya secara pribadi, tetapi juga kelompok yang terstruktur. Sehingga lambat laun korupsi menjadi sebuah budaya. Berbagai macam Undang-Undang anti korupsi juga sudah dibuat, bahkan disertai dengan hukuman maksmimal yaitu hukuman mati. Celah kelemahan hukum selalu menjadi senjata ampuh para pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum.
Oleh karena itu, pembersihan di sector penegakan hukum haruslah menjadi prioritas utama. Disini harapan masyarakat banyak diberikan kepada KPK yang dianggap lebih memiliki integritas dibandingkan dengan penegak hukum lainnya.

B.  Peranan Sosiologi
Ilmu sosial yang secara khusus mempelajari “interaksi sosial” ini adalah sosiologi. Berikut manfaat sosiologi dan peranan sosiologi dalam memberantas / mencegah korupsi.
Sosiologi dalam masyarakat adalah untuk meneliti berbagai macam masalah dalam masyarakat dan membantu mencari jalan keluar yang paling efektif khususnya dalam kasus korupsi. Terdapat tiga tahap yaitu, Perencanaan, Pelaksanaan, dan Penilaian. Dalam kasus korupsi hal ini sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kasus korupsi. Pada tahap perencanaan , disini perencanaan dalam anggaran harus dibuat serinci mungkin dan sesuai dengan kebutuhan,serta terkendali. Tahap pelaksanaan yang harus dilihat adalah jalannya suatu pembangunan/tindakan sesuai dengan apa yang terjadi serta terus melaporkan proses perubahan yang terjadi secara terbuka, dan selalu terawasi/terpantau. Sedangkan pada tahap penilaian, dalam hal ini yang harus dilakukan adalah analisis terhadap masalah/dampak sosial yang akan terjadi dalam suatu pembanguan/tindakan.
Selanjutnya yaitu penelitian, dengan penelitian dan penyidikan sosiologi akan diperoleh suatu perencanaan/pemecahan masalah yang baik. Dalam kasus korupsi hal ini diperlukan untuk mencegah terjadinya korupsi dan cara untuk mengatasinya.
Sebagai ahli ilmu kemasyarakatan, para sosiolog tentu sangat berperan dalam membangun masyarakat. Dalam hal korupsi diperlukan untuk pengumpulan dan penggunaan data, dalam mencari tahu data tentang kehidupan sosial pelaku korupsi. Data itu kemudian diolah untuk memberi saran-saran baik dalam penyelesaian kasus korupsi, maupun efek sosial dari kasus korupsi yang terjadi.
Peran sosiolog sebagai guru atau pendidik merupakan faktor paling utama dalam memberantas korupsi di Indonesia. Peran ini sangat penting, karena disini mencakup generasi penerus bangsa. Dalam proses pembelajaran guru/sosiolog dapat menjelaskan apa itu korupsi, akibat sosial dari korupsi, serta memberikan pedoman kepada peserta didik tentang bagaimana bersikap dan bertingkah laku dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat, terutama yang berkaitan dengan korupsi.
Dalam kehidupan bermasyarakat penting bagi sosiolog, untuk memberikan pegangan kepada masyarakat dalam mengadakan pengendalian sosial, yaitu system pengawasan dari masyarakat terhadap tingkah laku para pejabat. Dengan kekuatan yang dimilikinya berupa semangat dalam menyuarakan dan memperjuangkan nilai-nilai kebenaran serta keberanian dalam menentang segala bentuk ketidak adilan, masyarakat menempati posisi yang penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, serta pengawal bagi terciptanya kebijakan publik yang berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak.
Untuk mengatasi maraknya tindakan korupsi dapat ditempuh dengan cara antara lain, perbaikan moral dari diri sendiri, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, pengawasan internal dan eksternal yang baik, kontrol sosial dari masyarakat,mengusahakan perbaikan gaji aparatur negara, peningkatan iman dan taqwa. Dengan demikian semua akan berjalan dengan terbuka dan mencegah timbulnya korupsi.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates